Pendidikan adalah faktor utama dalam menjadikan
suatu kehidupan yang lebih baik. Pendidikan bukan
hanya dilakukan secara formal, namun juga secara
informal dan nonformal. Pada kagiatan pendidikan
formal, pendidikan menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional Bab 1 pasal 1 menyatakan bahwa
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan proses pembelajaran dapat
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara (Latif, 2007) dalam Suci (2015)
Pembelajaran adalah suatu proses yang
digunakan dalam suatu lembaga pendidikan guna
menyalurkan dan membagikan ilmu pengetahuan.
Suatu proses pembelajaran akan dikatakan berhasil,
apabila dalam proses tersebut siswa mampu
mengalami perubahan dalam pengetahuan,
kemampuan, nilai, sikap atau sifat pribadi lainnya
(Nisa, 2016). Kesiapan guru dalam mengenal setiap
karakter dan kemampuan sebagai hal utama
dalam penyampaian bahan belajar dan guna
tercapainya kesuksesan dalam pembelajaran.
Praktikum adalah kegiatan yang bertujuan untuk
membekali siswa agar lebih dapat memahami teori
dan praktik. Menurut Zainuddin (1996) (dalam
Susanti, 2013), melalui kegiatan praktikum, banyak
hal yang dapat diperoleh oleh siswa diantaranya:
1). Kegiatan praktikum dapat melatih keterampilan;
2). Memberi kesempatan kepada siswa untuk
menerapkan dan mengintegrasikan pengetahuan dan
keterampilan yang dimilikinya secara nyata dalam
praktik;
3). Membuktikan sesuatu secara
ilmiah/melakukan scientific inquiry, dan;
4). Menghargai ilmu dan keterampilan inkuiri.